G
N
I
D
A
O
L

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan keputusan Menteri Perindustrian Nomor : 77/M-IND/PER/8/2011 tanggal 12 Agustus 2011, SMK-SMTI Makassar adalah unit pelaksana teknis dibidang pendidikan teknologi menengah atas di lingkungan Kementerian Perindustrian berada dibawah dan tanggung jawab langsung kepada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri (Pusdiklat Industri). SMK-SMTI Makassar dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah.
SMK-SMTI Makassar mempunyai tugas melaksanakan pendidikan menengah kompetensi keahlian teknologi industri selama tiga tahun bagi tamatan Sekolah Menengah Tingkat Pertama tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk menghasilkan tenaga-tenaga ahli teknologi menengah dibidang industri dengan menggunakan Laboratorium, Perbengkelan dan sarana fisik lainnya.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut SMK-SMTI Makassar mempunyai fungsi :

a. Penyusunan rencana dan program pendidikan dan pengajaran;
b. Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di dalam dan di luar sekolah;
c. Pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pengajaran;
d. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga;

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut untuk merealisasikan Program pengembangan SMK-SMTI Makassar maka ditetapkan rencana kinerja pokok SMK-SMTI Makassar adalah menyiapkan tenaga kerja terampil dalam bidang Kimia Industri dan Pengawasan Mutu.

301 Moved Permanently

301 Moved Permanently


cloudflare