PEMBENTUKAN
LSP P-1 SMK SMTI MAKASSAR suatu lembaga yang dibentuk atas amanat peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 yang pendiriannya dibentuk Kepala Sekolah SMK SMTI Makassar
PEMANGKU KEPENTINGAN
Organisasi LSP P-1 SMK SMTI MAKASSAR terdiri unsur pengarah dan unsur pelaksana. Unsur pengarah terdiri atas ketua merangkap anggota dan anggota yang berasal dari perwakilan pemangku kepentingan sedangkan unsur pelaksana terdiri atas Ketua, bagian Administrasi, bagian Sertifikasi dan bagian Manajemen Mutu.
SARANA DAN PERANGKAT
Sarana dan Perangkat yang digunakan LSP- P1 SMK SMTI Makassar adalah berupa kantor LSP, tempat uji kompetensi, peralatan Uji Kompetensi, asesor, perangkat uji kompetensi, beserta alat tulis dan perabot kantor yang mendukung kegiatan yang berlangsung di LSP-P1 SMK SMTI Makassar.
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG LSP
Kedudukan LSP adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia dan dapat memiliki cabang yang berkedudukan di kota lain.
Fungsi dan tugas LSP adalah sebagai sertifikator (certificator) yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi, sebagai pengembang (developer), yang bertugas melakukan pengembangan pelayanan asesmen dan sertifikasi yang bertugas dalam pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi.
Wewenang LSP secara umum adalah menetapkan biaya asesmen, menerbitkan sertifikat kompetensi, mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi, menetapkan TUK, memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan, mengusulkan revisi dan pengembangan standar kompetensi baru.