1. RUANG LINGKUP YANG DIREKOMENDASIKAN
1 | Sektor / Subsektor / Bidang | 1. Kimia Industri
2. Pengawasan Mutu Makanan |
2 | Jumlah Skema | 8 Skema |
3 | Nama Skema | 1. Skema Sertifikasi Kualifikasi Klaster Pengoperasian Peralatan Ekstraksi Pada Industri Kimia (9 Unit)
2. Skema Sertifikasi Kualifikasi Klaster Analisis Bahan dan Produk Pangan (5 Unit) 3. Mengoperasikan Alat Destilasi pada Industri Kimia (8 Unit) 4. Skema Sertifikasi Kualifikasi Klaster Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) (5 Unit) 5. Skema Sertifikasi Kualifikasi Klaster Analisis Spektrofotometri UV/VIS (4 Unit) 6. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) (8 Unit) 7. Skema Sertifikasi Kualifikasi Klaster Pengolahan Rumput Laut (7 Unit) 8. Skema Sertifikasi Kualifikasi Klaster Pengolahan Kakao (9 Unit)
|
2. RUANG LINGKUP LISENSI (KEMASAN/PAKET SKEMA SERTIFIKASI)
a. Skema Sertifikasi Klaster : Pengoperasian Peralatan Ekstraksi Pada Industri Kimia
No SKKNI : 165 Tahun 2016
Tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori industri pengolahan golongan pokok industri bahan kimia dan barang dari kimia bidang industri pengolahan kimia berbahan baku padat, cair dan gas yang menghasilkan produk cair
Unit kompetensi (SKKNI, SKK, SKI)
No | Kode
Unit kompetensi |
Judul
Unit kompetensi |
1 | C.201100.001.01 | Membuat rencana kerja di proses produksi |
2 | C.201100.006.01 | Mengidentifikasi alur proses |
3 | C.201100.007.01 | Menghitung neraca bahan/massa |
4 | C.201100.008.01 | Menghitung neraca energy |
5 | C.201100.009.01 | Menyiapkan bahan kimia untuk proses produksi |
6 | C.201100.010.01 | Mengoperasikan peralatan grinding |
7 | C.201100.013.01 | Mengoperasikan peralatan he (heat exchanger) |
8 | C.201100.015.01 | Mengoperasikan kondensor |
9 | C.201100.019.01 | Mengoperasikan peralatan ekstraksi |
b. Skema Sertifikasi Klaster: Analisis Nutrisi Pangan
SKKNI Nomor : 347 tahun 2015
Tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia bidang jasa pengujian laboratorium terjemahan dari Australian Laboratory Operations Training Package (MSL09)
Unit kompetensi (SKKNI, SKK, SKI)
No | Kode
Unit Kompetensi |
Judul
Unit Kompetensi Unit/Klaster/Okupasi/KKNI
|
1 | MSL943002A | Berpartisipasi dalam Keselamatan Kerja di Laboratorium/ Lingkungan Kerja |
2 | MSL973002A | Menyiapkan Larutan Kerja |
3 | MSL974003A | Melakukan Pengujian dan Prosedur Kimia |
4 | MSL974004A | Melakukan Pengujian Pangan |
5 | M.749000.037.01 | Membuat Laporan Hasil Analisis |
3. PENAMBAHAN SKEMA
c. Skema Sertifikasi Klaster: Mengoperasikan Alat Destilasi pada Industri Kimia
Unit kompetensi (SKKNI, SKK, SKI)
Nomor SKKNI : 165 Tahun 2016
Tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori industri pengolahan golongan pokok industri bahan kimia dan barang dari kimia bidang industri pengolahan kimia berbahan baku padat, cair dan gas yang menghasilkan produk cair
No | Kode
Unit Kompetensi |
Judul
Unit Kompetensi |
1 | C.201100.001.01 | Membuat rencana kerja di proses produksi |
2 | C.201100.006.01 | Mengidentifikasi alur proses |
3 | C.201100.007.01 | Menghitung neraca bahan/massa |
4 | C.201100.008.01 | Menghitung neraca energy |
5 | C.201100.009.01 | Menyiapkan bahan kimia untuk proses produksi |
6 | C.201100.013.01 | Mengoperasikan peralatan he (heat exchanger) |
7 | C.201100.015.01 | Mengoperasikan kondensor |
8 | C.201100.020.01 | Mengoperasikan peralatan destilasi |
d. Skema Sertifikasi Klaster: Hazard Analiysis Critical Control Point (HACCP)
Unit kompetensi (SKKNI, SKK, SKI)
Nomor SKKNI: KEP.45/MEN/II/2009
Tentang penetapan standard kompetensi kerja nasional Indonesia sector industri pengolahan sub sektor industri pangan dan minuman bidang teknologi hasil pertanian sub bidang industri pangan
No | Kode
Unit Kompetensi |
Judul
Unit Kompetensi |
1 | THP.OO01.007.01 | Mengikuti prosedur menjaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) |
2 | THP.OO01.0012.01 | Membersihkan dan sanitasi peralatan |
3 | THP.OO01.0013.01 | Mengimplementasikan prosedur praktik berproduksi yang baik (GMP) |
4 | FQCCORFQM05.A | Berpartisipasi dan Mengembangkan rencana hazard |
5 | FQCCORFQM06.A | Menerapkan pengembangan rencana HACCP |
e. Skema Sertifikasi Klaster : Analisis Spektrofotometri UV/VIS
Unit kompetensi (SKKNI, SKK, SKI)
SKKNI Nomor: 200 Tahun 2016
Tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori jasa profesional, ilmiah dan teknis golongan pokok jasa profesional, ilmiah dan teknis lainnya bidang analisis kimia
No | Kode
Unit Kompetensi |
Judul
Unit Kompetensi |
1 | M.749000.015.01 | Membuat Larutan Standar Mengikuti Prosedur |
2 | M.749000.022.01 | Menyiapkan Sampel untuk Analisis Kimia |
3 | M.749000.033.01 | Melaksanakan Analisis Secara Spektrofotometri Mengikuti Prosedur |
4 | M.749000.037.01 | Membuat Laporan Hasil Analisis |
f. Skema Sertifikasi Klaster: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Unit kompetensi (SKKNI, SKK, SKI)
SKKNI Nomor: 200 Tahun 2016
Tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori jasa profesional, ilmiah dan teknis golongan pokok jasa profesional, ilmiah dan teknis lainnya bidang analisis kimia
No | Kode
Unit Kompetensi |
Judul
Unit Kompetensi Unit/Klaster/Okupasi/KKNI |
1 | M.749000.011.01 | Mencari informasi sifat bahaya bahan kimia |
2. | M.749000.013.01 | Menentukan kelayakan peralatan K3 |
3. | M.749000.012.01 | Menentukan peralatan K3 yang dibutuhkan |
4. | M.749000.008.01 | Menggunakan peralatan K3 sesuai prosedur |
5. | M.749000.010.01 | Melaksanakan pekerjaan di laboratorium berdasarkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
6. | M.749000.001.01 | Membersihkan laboratorium uji |
7. | M.749000.009.01 | Membersihkan tumpahan kimia |
8. | M.749000.144.01 | Merencanakan laboratorium analisis kimia |
g. Skema Sertifikasi Klaster: Pengolahan Rumput Laut
Unit kompetensi (SKKNI, SKK, SKI)
Nomor SKKNI: 140 Tahun 2016
Tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori industri pengolahan golongan pokok industri makanan bidang industri pengolahan rumput laut Semi Refined Carrageenan (SRC) dan Refined Carrageenan (RC)
No | Kode
Unit Kompetensi |
Judul
Unit Kompetensi Unit/Klaster/Okupasi/KKNI |
1. | C.102990.001.01 | Melakukan sortasi rumput laut untuk produksi Semi Refined Carrageenan (SRC) dan Refined Carrageenan (RC) |
2. | C.102990.002.01 | Melakukan pencucian bahan baku untuk produksi Semi Refined Carrageenan (SRC) dan Refined Carrageenan (RC) |
3. | C.102990.003.01 | Melakukan alkalisasi untuk produksi Semi Refined Carrageenan (SRC) |
4. | C.102990.005.01 | Melakukan pembilasan untuk produksi Semi Refined Carrageenan (SRC) dan Refined Carrageenan (RC) |
5. | C.102990.007.01 | Melakukan pemotongan untuk produksi Semi Refined Carrageenan (SRC) dan Refined Carrageenan (RC) |
6. | C.102990.001.01 | Melakukan pengeringan untuk produksi Semi Refined Carrageenan (SRC) dan Refined Carrageenan (RC) |
7. | C.102990.001.01 | Melakukan penepungan untuk produksi Semi Refined Carrageenan (SRC) dan Refined Carrageenan (RC) |
h. Skema Sertifikasi Klaster: Pengolahan Kakao
Unit kompetensi (SKKNI, SKK, SKI)
Nomor SKKNI: 89 Tahun 2016
Tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori industri pengolahan golongan pokok industri makanan bidang industri kakao sub bidang produksi
No | Kode
Unit Kompetensi |
Judul
Unit Kompetensi Unit/Klaster/Okupasi/KKNI |
1 | C.107310.001.01 | Membersihkan biji kakao dengan mesin cleaner |
2. | C.107310.002.01 | Mengeringkan biji kakao dengan mesin pre-dryer |
3. | C.107310.003.01 | Memisahkan kulit biji kakao dari nibs dengan mesin winnower |
4. | C.107310.005.01 | Menyangrai nibs kakao dengan mesin roaster |
5. | C.107310.006.01 | Menghaluskan nibs kakao dengan mesin grinder |
6. | C.107310.007.01 | Melakukan proses tempering dengan mesin temper |
7. | C.107310.009.01 | Mengempa kakao massa dengan mesin press |
8. | C.107310.010.01 | Menyaring lemak kakao dengan mesin filter |
9. | C.107310.012.01 | Membubuk bungkil kakao dengan mesin pulverizer |