Mekanisme Perolehan Informasi
Prinsip dalam menyediakan informasi adalah cepat, tepat waktu dan biaya ringan dengan Mekanisme untuk memperoleh informasi publik sebagai berikut:
- Setiap Pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada Badan Publik secara tertulis atau tidak tertulis.
- Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon informasi publik.
- Badan Publik wajib mencatat permintaan informasi publik yang di ajukan secara tidak tertulis.
- Badan Publik wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
- Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
- Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
Cara Memperoleh Informasi
Adapun cara memperoleh informasi sebagai berikut :
- Melalui website atau email
Dapat men-download informasi publik yang tersedia pada website (smtimakassar.sch.id), yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia - Melalu telepon/fax
Dapat menghubungi telepon desk layanan informasi di nomor (0411) 510283 Fax (0411)510283 - Melalui jasa pos
Mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dengan alamat Pusat Komunikasi Publik, SMK SMTI Makassar , di Jalan Pajjaiang No.18A, Makassar, Sulawesi Selatan - Langsung
Datang Langsung ke Desk Layanan Informasi, dengan alamat Gedung layanan Publik, di Jalan Pajjaiang No 18A, Makassar, Sulawesi Selatan
Jangka Waktu Penyelesaian
- Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian di laksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak di terimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang di minta berada di bawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
- Penyampaian Informasi public kepada pemohon informasi publik di lakukan secara langsung, melalui email. Fax ataupun jasa pos.
untuk informasi selengkapnya tentang PPID SMK-SMTI Makassar dapat mengunjung website pada halamanĀ https://eppid.smtimakassar.sch.id/